Senilai Rp 2,3 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Ilegal 

Police Line

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 2,3 miliar. Satu kurir YPD diamankan karena kedapatan mengirimkan benih lobster tanpa izin resmi menuju luar negeri."Saat ini tim sudah menyita benih bening lobster sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri. Jenis lobster mutiara dan lobster pasir. Modusnya lobster itu dimasukan kardus rokok," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/9).

Dia menyebut penyelundupan benih lobster berawal dari pendalaman dan pengamatan Ditpolairud Polda Jateng terhadap nelayan di perairan Cilacap. Dia menyebut, banyak nelayan yang mencari benih lobster."Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan benih lobster," terangnya.Petugas yang mengetahui info tersebut langsung melakukan penyelidikan langsung menangkap YPD pada pada Selasa 31 Agustus 2021. Ketika ditangkap YPD sedang singgah di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap.

Dari hasil pemeriksaan sementara YPD mengaku perbuatan yang dilakukan dengan menyelundupkan itu dilakukan dua kali dengan imbalan uang."Jadi dia sudah dua kali ngirim lobster itu. Pertama dapat upah Rp800 ribu ke dua Rp1 juta. Lobster tanpa dokumen itu dikirim dari Cilacap tujuan Jepara, diduga akan dikirim ke luar negeri. Kami masih kembangkan kasusnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat YPD dengan Pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan."Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi. Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng," pungkasnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar